Jual Beli Jabatan

Posted by

Fenomena jual beli jabatan bukanlah hal yang baru akan tetapi sudah seperti layaknya istri kedua bagi setiap orang baik didalam perusahaan maupun didalam pemerintahan. kehadirannya pun bisa karena berbagai macam alasan mulai dari cermintan KKN , hingga kebutuhan yang memang mengharuskan adanya jual beli jabatan.

Baru baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga praktik jual beli jabatan pimpinan tinggi seperti terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berpotensi terjadi di ratusan kabupaten lainnya. "Dugaan kami, selain Klaten ada ratusan kabupaten lain yang akan mengikuti jejak Klaten," ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1/2017). 

Sofian tidak memerinci daerah mana saja yang berpotensi terjadi praktik jual beli jabatan. Namun, dia mengatakan potensi tu diketahui berdasarkan ratusan pengaduan-pengaduan yang diterima KASN. Dia mengungkapkan dalam setahun terdapat 230 pengaduan yang dilayangkan kepada KASN terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Ratusan pengaduan itu menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian JPT seperti pelanggaran sistem merit, kode etik dan netralitas. Selain itu, kata dia, banyaknya potensi jual-beli jabatan terindikasi juga dari banyaknya daerah yang belum melaksanakan seleksi terbuka JPT. Dia menginformasikan saat ini dari 514 kabupaten, sebanyak 116 di antaranya belum melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Tidak hanya negara kita akan tetapi dinegara negara lain juga tidak jauh berbeda meskipun kapasistas dan kondisi yang mungkin sedikit lebih besar atau lebih kecil. bagaimana menurut anda ?


Blog, Updated at: 11:04 PM

0 comments:

Post a Comment